Polisi telah menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam tawuran sadis di Tambun, Kabupaten Bekasi, yang berujung pada pembrutalan dan pelindasan terhadap korban. Kejadian tersebut mencuat setelah video penyerangan tersebut viral di media sosial.
Penetapan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan ketiga pelaku tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (6 Januari 2025), Kompol Onkoseno mengungkapkan:
-
Tersangka dan Penangkapan:
-
Dua tersangka, dengan inisial R dan P, ditangkap beberapa jam setelah kejadian pada Jumat (3 Januari) dini hari.
-
Tersangka ketiga, dengan inisial Z yang masih berusia 17 tahun, diamankan pada hari sebelumnya, yaitu Minggu (5 Januari) siang.
-
Peran Pelaku:
-
R sebagai pembacok yang mengenakan celana pendek hitam.
-
P sebagai pelindas yang menggunakan sepeda motor.
-
Z sebagai penabrak kedua juga mengendari motor.
Kronologi Kejadian
Menurut Kukuh Setio Utama, Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, peristiwa tragis itu terjadi ketika dua kelompok sepakat untuk tawuran. Korban, yang diketahui berusia 17 tahun dan berinisial N, akhirnya tertinggal oleh kelompoknya dan menjadi sasaran kekerasan.
-
Tanggal Kejadian: Jumat, 3 Januari (dini hari).
-
Kronologi: Korban dikeroyok, dipukuli, dan dibacok secara brutal oleh sekelompok orang. Video yang beredar memperlihatkan korban yang hanya mampu melindungi diri sambil diserang dengan senjata tajam dan akhirnya dilindas dengan sepeda motor.
Korban mengalami luka-luka serius, termasuk sobekan dan bacokan, dan saat ini dirawat di RSUD Kabupaten Bekasi. Kepolisian telah memastikan penyelidikan terus berlangsung terkait insiden tersebut.