Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil kerjanya selama 5 tahun, termasuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam beberapa kasus.
Tinjauan Kasus SP3
-
Jumlah Kasus SP3: 11 kasus.
-
Kategori Pelaporan: Tepat waktu dan tidak tepat waktu.
Tepat Waktu (5 Kasus):
-
I Gede Astawa Prama Artha.
-
Surya Dharmadi.
-
Korporasi PT Palma Satu.
-
Supian Hadi.
-
Iskandar Zulkarnaen.
Tidak Tepat Waktu (6 Kasus):
-
Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.
-
Jacob Purwono.
-
Fuad Amin Imron.
-
Fasich.
-
Budi Juniarto.
-
Darwan Ali.
Aturan SP3 berdasarkan UU KPK:
-
Dasar Hukum: Pasal 40 UU KPK.
-
Kewenangan: Penerbitan SP3 diberikan setelah disahkannya UU KPK pada 2019.
-
Waktu: Penyidikan dan penuntutan harus dihentikan dalam 2 tahun.
-
Pengawasan: Penghentian kasus wajib dilaporkan ke Dewan Pengawas dalam 1 minggu.
-
Publikasi: Pengumuman kepada publik mengenai SP3.
-
Pencabutan: Dapat dilakukan jika terdapat bukti baru atau putusan praperadilan.
Dewan Pengawas, melalui anggota KPK Harjono, menyampaikan informasi ini berdasarkan laporan dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.