Pada tanggal 20 Maret 2025, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, dalam program Series Penguatan Integritas Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK, menegaskan sikap tegas terkait praktik penerimaan gratifikasi yang masih sering terjadi di kalangan pejabat. Ibnu menekankan bahwa gratifikasi tidak boleh dianggap sebagai bagian dari rezeki halal.
Prinsip Utama yang Ditekankan:
- Kejujuran: Ibnu meminta seluruh pegawai Rutan KPK untuk menjalankan tugas dengan prinsip kejujuran, termasuk tidak mengambil hak orang lain, tidak menerima ataupun meminta yang bukan hak, serta menolak segala bentuk yang bukan hak.
Gratifikasi dan Upaya Pencegahannya:
-
Menolak Gratifikasi: Pegawai KPK harus berani menolak segala bentuk gratifikasi, karena menerima gratifikasi dapat dianggap sebagai praktik korupsi yang dapat merusak integritas.
-
Langkah Penting: Ibnu juga menekankan pentingnya pegawai melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi, sehingga hal ini dapat diantisipasi dan ditindaklanjuti.
Meningkatkan Kualitas Melalui Berbagi Pengalaman:
-
Program Penguatan Integritas: KPK menyelenggarakan program ini, termasuk sesi berbagi pengalaman, yang melibatkan narasumber seperti anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Joshua Mamoto dan Chisca Mirawati.
-
Strategi KPK: Selain sebagai upaya pencegahan korupsi, program ini juga merupakan bagian dari strategi KPK dalam membangun sistem peradilan yang lebih transparan dan berintegritas.
-
Tujuan Akhir: Dengan peningkatan kapasitas dan kesadaran pegawai Rutan, KPK berharap dapat menjaga kredibilitas institusi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan lembaga tersebut.
Melalui penekanan yang konsisten pada prinsip-prinsip integritas dan tindakan nyata seperti program ini, KPK terus berupaya menekan dan memberantas praktek korupsi di berbagai sektor.