Dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terdapat rincian aturan yang lebih spesifik mengenai penahanan, termasuk kemungkinan permintaan penahanan dari sisi tersangka atau terdakwa, serta lamanya masa penahanan sesuai dengan tahap proses hukum. Berikut adalah poin-poin penting dari draf tersebut:
Aturan Mengenai Penahanan:
-
Penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah.
-
Salah satu penambahan yang mencolok adalah kemampuan tersangka atau terdakwa untuk meminta penahanan, terutama jika merasa keselamatannya terancam.
-
Beberapa situasi yang dapat menjadi dasar penahanan antara lain mengabaikan panggilan penyidik tanpa alasan, menghambat proses pemeriksaan, atau terancam keselamatan dengan persetujuan mereka.
Lamanya Masa Penahanan:
-
Penyidikan: Maksimal 60 hari.
-
Penahanan oleh Penuntut Umum: Maksimal 50 hari.
-
Penahanan oleh Hakim (Pengadilan Negeri, Tinggi, dan Mahkamah Agung): Maksimal 90 hari, berbeda dengan KUHAP saat ini yang memberikan batas 110 hari untuk Mahkamah Agung.
Perpanjangan Masa Penahanan:
-
Masa penahanan dapat diperpanjang maksimal 30 hari berdasarkan alasan yang patut, seperti gangguan fisik atau mental yang berat atau ancaman pidana penjara 9 tahun ke atas.
-
Setiap perpanjangan harus berdasarkan permintaan dan laporan pemeriksaan dari instansi yang bersangkutan.
-
Kewenangan Pengadilan: Pengadilan Negeri, Tinggi, dan Mahkamah Agung bertanggung jawab untuk memberikan persetujuan perpanjangan secara bertahap dan tanggung jawab.
-
Keluarnya dari Tahanan: Jika melewati batas waktu yang ditentukan, tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan, namun penahanan dapat diperpanjang jika masih diperlukan.
-
Pengajuan Keberatan: Tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan terkait perpanjangan penahanan pada instansi yang bersangkutan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan penegakan hukum terkait penahanan dapat lebih terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.